Monday, July 8, 2019

CONTOH TATA TERTIB RAT KOPERASI


T A T A  T E R T I B
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KOPERASI WANITA ………… TAHUN BUKU 2010

B A B  I
PENYELENGGARAAN RAPAT

Berdasarkan 1.   Undang‑Undang  No. 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 11
2.   Anggaran Dasar Koperasi ……………., Kab/Kota……. Dalam  pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2010 telah disusun Tata Tertib sebagai berikut :

Pasal 1
Rapat anggota ini dinamakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi …………………. yang diselenggarakan pada Tanggal……… Januari 2011, bertempat  di Gedung Pertemuan Kelurahan…………….Jl. Papa Kuning No. 5.Kab/Kota Malang.
 
B A B  II
  DASAR DAN TUJUAN
  Pasal 2
1.     Rapat Anggota Tahunan (RAT) ini diadakan atas dasar Anggaran Dasar Koperasi ……………... Bab VI Pasal 11 ayat 1.
2.   Tujuan daripada RAT Koperasi………………. ini adalah :
~   Untuk menyampaikan  Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi ……………..Tahun Buku 2010.

BAB III
P E S E R T A
Pasal 3
1.   Peserta Rapat Anggota Tahunan ini terdiri dari :
 a. Anggota Koperasi Wanita………….dan Anggota Kehormatan/Luar Biasa Koperasi……………….
b.  Undangan :
1. Pejabat ………….. (Pemda) Desa/Kecamatan.
2. Pejabat Dinas Koperasi.
3. Wakil dari Koperasi Sekunder.

2.   Kuorum Rapat Anggota Tahunan : RAT ini sah apabila dihadiri sedikitnya lebih dari 50% dari jumlah anggota yang diundang.

B A B  IV
      KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA ANGGOTA
Pasal  4
1.     Peserta RAT diwajibkan sudah berada diruang rapat paling lambat 10 menit  sebelum rapat dimulai serta telah menandatangani daftar hadir.
2.     Peserta diwajibkan mengikuti segala ketentuan yang telah ditetapkan pelaksana.
3.     Peserta untuk Anggota wajib mengikuti RAT ini sampai selesai.
4.     Anggota yang meninggalkan rapat sebelum selesai hak suaranya dinyatakan gugur.
5.     Peserta RAT yang meninggalkan tempat rapat harus seijin Pimpinan Rapat.
6. Peserta RAT yang meninggalkan tempat rapat wajib mentaati keputusan Rapat Anggota.
6.     Setiap anggota mempunyai hak berbicara, hak suara serta hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.

B A B  V
PIMPINAN RAPAT
Pasal 5
1.     Rapat Anggota Tahunan dipimpin oleh Pengurus atau anggota yang dipilih, disepakati dan disahkan oleh rapat anggota.
2.     Pimpinan rapat bertugas memimpin jalannya rapat sehingga berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
3.     Mengambil langkah‑langkah yang diperlukan demi tertibnya acara rapat Koperasi………………ini.

B A B  VI
MATERI RAPAT
Pasal  6
1.     Materi berorientasi pada laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas.
2.     Materi yang menyimpang dari Laporan Pengurus dan Pengawas tidak ditanggapi oleh Pengurus, namun akan ditampung, diperhatikan dan dipertimbangkan.
Pasal  7
Tanggapan, usul dan saran dibagi menjadi 2 (dua) termin dengan rincian :
1.   Termin ke 1 berupa lisan atau tulisan.

2.   Termin ke 2  berupa form isian tanggapan secara tertulis yang telah disediakan dengan waktu yang telah ditentukan.
BAB VII
PEMILIHAN PENGURUS DAN PENGAWAS
SERTA TATA CARA PEMILIHANNYA.
Pasal  8
Setelah masa bakti Pengurus dan Pengawas yang lama berdasarkan kalender baru berakhir, sebelum mengundurkan diri, maka Pimpinan sidang  menyerahkan kepada……………(biasanya ke Dekopin atau ke koperasi sekunder) untuk memimpin  sidang dalam pemilihan Pengurus dan Pengawas periode Tahun 2011-2013, selanjutnya menawarkan kepada anggota tentang tata cara pemilihan Pengurus dan Pengawas secara langsung atau tidak langsung dengan mengambil suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal  9
Berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi……………….
 Bab VII Pasal 15
1. Tentang Pemilihan Pengurus dan Pengawas dilakukan melalui  :
a.  Pemilihan secara langsung.
b.  Pemilihan melalui formatur dengan kuasa penuh oleh Rapat Anggota.
Formatur dalam memilih Pengurus dan Pengawas perlu memperhatikan asas keseimbangan, penyimpangan dari asas tersebut perlu meyebutkan alasan-alasannya.
2. Yang dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.    Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta mengerti tentang Perkoperasian.
b.  Mempunyai kemampuan di bidang Perkoperasian dan Usaha Simpan Pinjam yang dibuktikan dengan Sertifikat Diklat Perkoperasian dan Diklat Simpan Pinjam.
c. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan.
d. Telah menjadi anggota Koperasi sedikit-dikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut, dan aktif dalam kegiatan Koperasi ………………

Pasal 10
Pemilihan Pengurus dan Pengawas dengan cara formatur dilakukan sbb :
   1.    Formatur berjumlah 5 (lima)  orang terdiri dari 2 (dua) orang dari kalangan Pengurus dan selebihnya dari utusan anggota.
2.   Semua anggota formatur tersebut dalam ayat 1 huruf a Pasal ini dipilih oleh dan dalam Rapat anggota secara langsung, bebas dan terbuka.


Formatur yang dimaksud dalam ayat 1 huruf a Pasal ini diberi kuasa penuh untuk memilih Pengurus dan Pengawas dalam batas waktu yang ditentukan oleh rapat anggota.
Formatur tersebut ayat 1 Pasal ini bilamana tidak berhasil membentuk Pengurus dan Pengawas dalam batas waktu yang ditentukan rapat anggota, masa kerja formatur diperpanjang selama-lamanya menjadi 1 (satu) bulan.
Formatur yang tidak berhasil membentuk Pengurus dan Pengawas dalam waktu perpanjangan tersebut, mengembalikan mandatnya dengan menyampaikan kepada anggota secara tertulis.

Pasal 11
Setelah terpilih  Pengurus dan Pengawas yang baru maka Panitia atau Formatur segera mengumumkan kepada sidang anggota dan sebelum memangku jabatan sebagai Pengurus dan Pengawas, mengucapkan sumpah/janji menurut ketentuan yang ada.

P e n u t u p
Hal‑hal yang belum tercantum  dalam  ketentuan ini akan diatur  lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Koperasi …………...




Malang,  10 Januari 2011
Pimpinan Sidang

1 comment: