T A T A T E R
T I B
RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN
KOPERASI
WANITA ………… TAHUN BUKU 2010
B A B I
PENYELENGGARAAN
RAPAT
Berdasarkan
1. Undang‑Undang No. 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 11
2. Anggaran Dasar Koperasi ……………., Kab/Kota……. Dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun
Buku 2010 telah disusun Tata Tertib sebagai berikut :
Pasal 1
Rapat
anggota ini dinamakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi …………………. yang diselenggarakan
pada Tanggal……… Januari 2011, bertempat
di Gedung Pertemuan Kelurahan…………….Jl. Papa Kuning No. 5.Kab/Kota Malang.
B A B II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) ini diadakan
atas dasar Anggaran Dasar Koperasi ……………... Bab VI Pasal 11 ayat 1.
2. Tujuan daripada RAT Koperasi………………. ini adalah :
~ Untuk menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas
Koperasi ……………..Tahun Buku 2010.
BAB III
P E S E R T
A
Pasal 3
1. Peserta Rapat Anggota Tahunan ini terdiri
dari :
a. Anggota
Koperasi Wanita………….dan Anggota Kehormatan/Luar Biasa Koperasi……………….
b. Undangan :
1. Pejabat …………..
(Pemda) Desa/Kecamatan.
2. Pejabat
Dinas Koperasi.
3. Wakil
dari Koperasi Sekunder.
2. Kuorum Rapat Anggota Tahunan : RAT ini sah
apabila dihadiri sedikitnya lebih dari 50% dari jumlah anggota yang diundang.
B A B IV
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA ANGGOTA
Pasal 4
1. Peserta RAT diwajibkan sudah berada diruang
rapat paling lambat 10 menit sebelum
rapat dimulai serta telah menandatangani daftar hadir.
2. Peserta diwajibkan mengikuti segala
ketentuan yang telah ditetapkan pelaksana.
3. Peserta untuk Anggota wajib mengikuti RAT
ini sampai selesai.
4. Anggota yang meninggalkan rapat sebelum
selesai hak suaranya dinyatakan gugur.
5. Peserta RAT yang meninggalkan tempat rapat
harus seijin Pimpinan Rapat.
6. Peserta
RAT yang meninggalkan tempat rapat wajib mentaati keputusan Rapat Anggota.
6. Setiap anggota mempunyai hak berbicara, hak
suara serta hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
B A B V
PIMPINAN
RAPAT
Pasal 5
1. Rapat Anggota Tahunan dipimpin oleh
Pengurus atau anggota yang dipilih, disepakati dan disahkan oleh rapat anggota.
2. Pimpinan rapat bertugas memimpin jalannya
rapat sehingga berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
3. Mengambil langkah‑langkah yang diperlukan
demi tertibnya acara rapat Koperasi………………ini.
B A B VI
MATERI
RAPAT
Pasal 6
1. Materi berorientasi pada laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas.
2. Materi yang menyimpang dari Laporan
Pengurus dan Pengawas tidak ditanggapi oleh Pengurus, namun akan ditampung,
diperhatikan dan dipertimbangkan.
Pasal 7
Tanggapan,
usul dan saran dibagi menjadi 2 (dua) termin dengan rincian :
1. Termin ke 1 berupa lisan atau tulisan.
2. Termin ke 2
berupa form isian tanggapan secara tertulis yang telah disediakan dengan
waktu yang telah ditentukan.
BAB VII
PEMILIHAN
PENGURUS DAN PENGAWAS
SERTA TATA
CARA PEMILIHANNYA.
Pasal 8
Setelah
masa bakti Pengurus dan Pengawas yang lama berdasarkan kalender baru berakhir,
sebelum mengundurkan diri, maka Pimpinan sidang
menyerahkan kepada……………(biasanya ke Dekopin atau ke koperasi sekunder)
untuk memimpin sidang dalam pemilihan
Pengurus dan Pengawas periode Tahun 2011-2013, selanjutnya menawarkan kepada
anggota tentang tata cara pemilihan Pengurus dan Pengawas secara langsung atau
tidak langsung dengan mengambil suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 9
Berdasarkan
Anggaran Dasar Koperasi……………….
Bab VII Pasal 15
1. Tentang
Pemilihan Pengurus dan Pengawas dilakukan melalui :
a. Pemilihan secara langsung.
b. Pemilihan melalui formatur dengan kuasa penuh
oleh Rapat Anggota.
Formatur
dalam memilih Pengurus dan Pengawas perlu memperhatikan asas keseimbangan,
penyimpangan dari asas tersebut perlu meyebutkan alasan-alasannya.
2. Yang dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas
ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai
sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta mengerti tentang Perkoperasian.
b. Mempunyai kemampuan di bidang Perkoperasian
dan Usaha Simpan Pinjam yang dibuktikan dengan Sertifikat Diklat Perkoperasian
dan Diklat Simpan Pinjam.
c. Tidak
pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan.
d. Telah menjadi anggota Koperasi sedikit-dikitnya
2 (dua) tahun berturut-turut, dan aktif dalam kegiatan Koperasi ………………
Pasal 10
Pemilihan
Pengurus dan Pengawas dengan cara formatur dilakukan sbb :
1. Formatur berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari 2 (dua) orang dari
kalangan Pengurus dan selebihnya dari utusan anggota.
2. Semua
anggota formatur tersebut dalam ayat 1 huruf a Pasal ini dipilih oleh dan dalam
Rapat anggota secara langsung, bebas dan terbuka.
Formatur
yang dimaksud dalam ayat 1 huruf a Pasal ini diberi kuasa penuh untuk memilih
Pengurus dan Pengawas dalam batas waktu yang ditentukan oleh rapat anggota.
Formatur
tersebut ayat 1 Pasal ini bilamana tidak berhasil membentuk Pengurus dan
Pengawas dalam batas waktu yang ditentukan rapat anggota, masa kerja formatur
diperpanjang selama-lamanya menjadi 1 (satu) bulan.
Formatur
yang tidak berhasil membentuk Pengurus dan Pengawas dalam waktu perpanjangan tersebut,
mengembalikan mandatnya dengan menyampaikan kepada anggota secara tertulis.
Pasal 11
Setelah
terpilih Pengurus dan Pengawas yang baru
maka Panitia atau Formatur segera mengumumkan kepada sidang anggota dan sebelum
memangku jabatan sebagai Pengurus dan Pengawas, mengucapkan sumpah/janji
menurut ketentuan yang ada.
P e n u t u
p
Hal‑hal
yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar Koperasi …………...
Malang, 10 Januari 2011
Pimpinan Sidang
THANK YOU FOR YOUR HELPING..
ReplyDelete