Tuesday, July 9, 2019

KAJIAN TEORI TENTANG SHU KOPERASI


Logo Koperasi Indonesia
Beberapa Kajian Teori mengenai pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 & 2).
 Usaha koperasi yang utama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraan anggotanya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan dengan produktif, efektif, dan efisien. Dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap anggota dan masyarakat pada umumnya dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar. 

Dalam Buku Prinsip Akuntansi Indonesia (1984) menyebutkan bahwa, pendapatan adalah kenaikan jumlah aktiva atau penurunan kewajiban suatu badan usaha yang timbul dari penyerahan barang/ jasa atau aktivitas usaha lainnya dalam 1 (satu) periode. Tidak termasuk dalam pengertian pendapatan adalah kenaikan aktiva perusahaan yang timbul dari pembelian harta, investasi oleh pemilik, pinjaman, atau koreksi rugi/laba periode lalu. Sedangkan yang dimaksud dengan biaya adalah pengorbanan ekonomis yang diperlukan untuk memperoleh barang/ jasa. Pada dasarnya SHU yang diperoleh koperasi di setiap tahunya akan dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi uyang bersangkutan. Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsipprinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Secara umum SHU koperasi dibagi untuk:

a . Cadangan Koperasi
Cadangan koperasi merupakan bagian dari penyisihan SHU yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri serta untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
b. Jasa Anggota
Anggota di dalam koperasi memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagi pelanggan (customer). Dengan demikian, SHU yang diberikan kepada anggotanya berdasar atas 2 (dua) kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas penanaman modalnya (simpanan) di dalam koperasi.
2. SHU atas jasa usaha, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas transaksi yang dilakukan sebagai pelanggan di dalam koperasi.
c. Dana Pengurus                                                                   
Dana pengurus adalah SHU yang disisihkan untuk pengurus atas balas jasanya dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi.
d. Dana Karyawan
Dana pegawai adalah penyisihan SHU yang digunakan untuk membayar gaji pegawai yang bekerja dalam koperasi.
e. Dana Pendidikan
Dana pendidikan adalah penyisihan SHU yang digunakan untuk membiayai pendidikan pengurus, pengelola, dan pegawai koperasi sebagai upaya meningkatakan kemampuan dan keahlian Sumber Daya Manusia dalam mengelola koperasi.
f. Dana Sosial
Dana sosial adalah penyisihan SHU yang dipergunakan untuk membantu anggota dan masyarakat sekitar yang tertimpa musibah.
g. Dana Pembangunan Daerah Kerja
Dana Pembangunan Daerah Kerja adalah penyisishan SHU yang dipergunakan untuk mengembangkan daerah kerjanya. Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1).    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakikatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari anggota dijadikan sebagai cadangan koperasi. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembahgian SHU adalah memilahkan antara SHU yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan SHU yang bersumber dari nonanggota.
2). SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3).   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikkan terhadap suatu badan usaha, pendidikan dalam proses demokrasi.
4).   SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota harus diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
(Sitio dan Tamba 2002: 91-92)

No comments:

Post a Comment