![]() |
| Logo Koperasi Indonesia |
Beberapa Kajian Teori mengenai pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan (UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 & 2).
Usaha koperasi yang utama
diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraan anggotanya. Berkaitan dengan
hal tersebut, maka pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan dengan produktif,
efektif, dan efisien. Dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang
sebesar-besarnya terhadap anggota dan masyarakat pada umumnya dengan tetap
mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar.
Dalam Buku Prinsip
Akuntansi Indonesia (1984) menyebutkan bahwa, pendapatan adalah kenaikan jumlah
aktiva atau penurunan kewajiban suatu badan usaha yang timbul dari penyerahan
barang/ jasa atau aktivitas usaha lainnya dalam 1 (satu) periode. Tidak
termasuk dalam pengertian pendapatan adalah kenaikan aktiva perusahaan yang
timbul dari pembelian harta, investasi oleh pemilik, pinjaman, atau koreksi
rugi/laba periode lalu. Sedangkan yang dimaksud dengan biaya adalah pengorbanan
ekonomis yang diperlukan untuk memperoleh barang/ jasa. Pada dasarnya SHU yang diperoleh
koperasi di setiap tahunya akan dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi uyang
bersangkutan. Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsipprinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Secara umum SHU koperasi dibagi untuk:
a . Cadangan Koperasi
Cadangan koperasi merupakan bagian dari penyisihan SHU
yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri serta untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
b. Jasa Anggota
Anggota di dalam koperasi memiliki fungsi ganda, yaitu
sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagi pelanggan (customer). Dengan
demikian, SHU yang diberikan kepada anggotanya berdasar atas 2 (dua) kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal, adalah SHU yang diterima oleh
anggota karena jasa atas penanaman modalnya (simpanan) di dalam koperasi.
2. SHU atas jasa usaha, adalah SHU yang diterima oleh
anggota karena jasa atas transaksi yang dilakukan sebagai pelanggan di dalam
koperasi.
c. Dana Pengurus
Dana pengurus adalah SHU yang disisihkan untuk pengurus
atas balas jasanya dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi.
d. Dana Karyawan
Dana pegawai adalah penyisihan SHU yang digunakan untuk
membayar gaji pegawai yang bekerja dalam koperasi.
e. Dana Pendidikan
Dana pendidikan adalah penyisihan SHU yang digunakan
untuk membiayai pendidikan pengurus, pengelola, dan pegawai koperasi sebagai
upaya meningkatakan kemampuan dan keahlian Sumber Daya Manusia dalam mengelola
koperasi.
f. Dana Sosial
Dana sosial adalah penyisihan SHU yang dipergunakan untuk
membantu anggota dan masyarakat sekitar yang tertimpa musibah.
g. Dana Pembangunan Daerah Kerja
Dana Pembangunan Daerah Kerja adalah penyisishan SHU yang
dipergunakan untuk mengembangkan daerah kerjanya. Agar tercermin azas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1). SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakikatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah
yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari
anggota dijadikan sebagai cadangan koperasi. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembahgian SHU adalah memilahkan antara SHU yang bersumber dari hasil
transaksi anggota dan SHU yang bersumber dari nonanggota.
2). SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu
ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi
kepada anggota.
3). Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU
per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya
juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam
membangun suatu kebersamaan, kepemilikkan terhadap suatu badan usaha,
pendidikan dalam proses demokrasi.
4). SHU
anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota harus diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
(Sitio dan Tamba 2002: 91-92)

No comments:
Post a Comment