KEPUTUSAN KOPERASI SIMPAN PINJAM YUSTICIA SEJAHTERA
NOMOR : 01 sd 07 / Kep / P / LEMBAGA / X / 2010
NOMOR : 01 sd 11 / Kep / P / USAHA / X / 2010
NOMOR : 01 sd 06 / Kep / P / KEUANGAN / X / 2010
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR…………………..
Menimbang : Contoh Konsideran SKEP !
1.
Bahwa dalam
rangka mencapai Tujuan
pendirian Koperasi…….. yakni untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota koperasi.
2.
Bahwa dalam
rangka menjaga kredibilitas Koperasi……. terhadap penilaian dan
kepercayaan baik Anggota Koperasi maupun masyarakat pada umumnya.
3.
Bahwa dalam
rangka meningkatkan kinerja karyawan agar termotivasi, tertib dan taat azas
dalam melaksanakan Tugas Pokok & Fungsinya di Koperasi….
4.
Bahwa dalam rangka membuat system
organisasi yang sehat, efektif dan efisien.
5.
Bahwa dalam rangka membangun
organisasi dan manajemen yang baik.
6.
Bahwa dalam rangka pencapaian
Visi dan Misi Koperasi YS.
7.
Bahwa dalam rangka meningkatkan
Pelayanan Prima kepada Anggota maupun calon Anggota.
8.
Bahwa dalam
rangka meningkatkan jumlah Anggota yang
potensial.
9.
Bahwa dalam rangka Pembagian dan
Penggunaan SHU yang adil.
10.
Bahwa dalam rangka meningkatkan
Simpanan Anggota.
11.
Bahwa dalam upaya mengurangi dan
menyelesaikan Pinjaman Bermasalah.
12.
Bahwa dalam rangka mengamankan
Asset Koperasi.
-------maka perlu
aturan khusus tentang kelembagaan, usaha dan keuangan---
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan.
3.
Kepmen Koperasi dan UK & M N0 :
96/Kep/M.KUKM/IX/2004, tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen.
4.
Anggaran Dasar Koperasi.........
5.
Keputusan Rapat Anggota Koperasi tgl……tentang perlunya Aturan Khusus
Menetapkan :
MEMUTUSKAN : Keputusan Pengurus / Pengawas / Manajer, Tentang: ---------------
- Bidang Kelembagaan-------generiknya apa ? ----- Ada TUJUH !
- Bidang Usaha -----------------generiknya apa ?----- Ada SEBELAS !
- Bidang Keuangan-------------generiknya apa ?----- Ada ENAM
ISI KEPUTUSAN ( DICTUM )
BAB :.
Pasal:
Ayat :
Standar Operasional Manajemen
Kelembagaan terdiri dari :
- Organisasi dan manajemen KSP/USP Koperasi;
- Pengelolaan Organisasi;
- Pengelola KSP/USP Koperasi;
- Prosedur Penutupan USP Koperasi;
- Prosedur Pembubaran;
- Pembagian dan Penggunaan SHU;
- Pengelolaan Harta Kekayaan KSP/USP Koperasi.
Standar Operasional Manajemen
Usaha terdiri dari :
- Penghimpunan dan Penyaluran dana;
- Jenis Pinjaman;
- Persyaratan calon peminjam;
- Pelayanan Pinjaman kepada unit lain;
- Plafond Pinjaman;
- Biaya Pinjaman;
- Agunan;
- Pengembalian dan Jangka Waktu Pinjaman;
- Analisis pinjaman;
- Pembinaan nasabah oleh KSP/USP Koperasi;
- Penanganan Pinjaman Bermasalah.
Standar Operasional Manajemen
Keuangan terdiri dari :
- Keseimbangan Arus Dana;
- Penggunaan Kelebihan Dana;
- Penghimpunan Dana Dari Luar;
- Pembagian SHU;
- Pelaporan Keuangan;
- Pengukuran Kinerja KSP/USP Koperasi.
Diskusikan konsep Nomenklatur SKEP DI Koperasi IBU DAN
BAPAK !!!
PERATURAN KHUSUS STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)
(Pedoman
bagi Pengurus / Pengawas / Karyawan / Pengelola dan Anggota)
Standard
Operatioanl Procedure (SOP) adalah peraturan yang memuat ketentuan-ketentuan dan
prosedur tentang pengelolaan Koperasi, sebagai panduan dan pedoman bagi
Pengurus, Pengawas, Pengelola, Karyawan maupun Anggota. SOP ini disusun atas
dasar Visi, Misi dan Tujuan dibentuknya Koperasi sebagai Badan Usaha mengacu
pada Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 dan AD / ART Koperasi……………
BAB 1
VISI, MISI DAN TUJUAN KOPERASI
VISI :
“Terwujudnya
Lembaga Keuangan Koperasi yang melayani
anggota dan dikelola secara profesional
berdasarkan pada nilai – nilai dan prinsip – prinsip Koperasi”.
Tugas : Buat VISI Koperasi sesuai impian Ibu—ibu !
NILAI –
NILAI
Koperasi........ menjunjung tinggi nilai-nilai:
1.
Menolong diri sendiri;
2.
Tanggung jawab sendiri;
3.
Demokrasi;
4.
Persamaan;
5.
Keadilan dan
6.
Kesetiakawanan, serta
7.
Percaya pada Nilai-nilai Etis: Kejujuran, Keterbukaan,
Tanggung jawab sosial dan Kepedulian terhadap orang lain.
MISI :
- Mengembangkan sikap saling menolong di antara para anggota, calon anggota dan masyarakat pada umumnya.
- Memberikan pelayanan Simpan Pinjam secara profesional berdasarkan pada prinsip – prinsip dan manajemen Koperasi guna meningkatkan kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Memperkokoh struktur organisasi kelembagaan Koperasi baik intern maupun ekstern.
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan serta bimbingan.
- Menjalin kerjasama dengan Koperasi lainnya maupun dengan lembaga-lembaga mitra, baik pemerintah maupun non pemerintah.
Tugas
: Buat MISI Koperasi sesuai VISI, yang mendukung tercapainya VISI !
TUJUAN PENDIRIAN :
Tujuan
pendirian Koperasi………….adalah untuk
meningkatkan pendapatan anggota koperasi yang memiliki kegiatan usaha
produktif, melalui kegiatan simpan pinjam yang bersifat profesional kepada
anggota dengan tingkat bunga yang lebih murah, pelayanan yang cepat dan
prosedur yang mudah.
v Tingkat bunga yang
murah tersebut diatas pada Tujuan Koperasi ditetapkan dalam forum Rapat Anggota
yang sah dengan mempertimbangkan kepentingan Anggota dan kepentingan kelayakan
usaha.
v Dalam rangka
memberikan manfaat/keuntungan kepada Anggota juga akan dibagikan Sisa Hasil
Usaha yang besarnya sesuai Anggaran Dasar Koperasi…….…
dan atau Keputusan Rapat Anggota.
v Pelayanan diberikan khusus kepada Anggota dan jika
terdapat surplus pelayanan dapat diberikan kepada calon Anggota.
v Bagi Anggota selain diberikan kemudahan dalam pelayanan
juga akan dibagikan SHU secara adil menurut jasanya.
v BUAT TUJUAN PENDIRIAN KOPERASI MENURUT IBI-IBU !
IKATAN
PEMERSATU / SOLIDARITAS DAN WILAYAH KERJA :
- Ikatan Pemersatu Koperasi ………adalah Warga Masyarakat Umum yang tergabung dalam Paguyuban ASRI BUDOYO. PKK, dan sebagainya.
- Wilayah kerja Koperasi …….. meliputi daerah Kota / Kabupaten …… …… kecamatan………… Provinsi Jawa Timur.
- Sekretariat dan Alamat Surat : Jl. Papa Kuning No. 5 Malang Telp. 0341 – 472 556. Fax. 0341 – .................. Email: bambangmuridno@yahoo.co.id
- Hari, Waktu Pelayanan dan Tempat Pelayanan :
1) Hari dan Waktu Pelayanan :
o
Kantor
buka Pukul 08.00 – 16.00
WIB
o
Pelayanan
Kas Hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 – 15.00 WIB
o
Hari
Sabtu Pukul 08.00 – 13.00 WIB
o
Pelayanan
Kredit Hari Selasa, Hari Kamis Pukul 11.00 – 13.00, Hari Jumat Pukul 13.00 – 16. 00 WIB
Hari
Minggu dan Hari Libur tutup.
2)
Tempat
Pelayanan di Jl. Papa Kuning No.5, Malang.
BAB 2
KETENTUAN TENTANG KEANGGOTAAN
1. Persyaratan
Menjadi Anggota Koperasi...............
Anggota Koperasi: Yakni seseorang yang mengajukan
lamaran untuk menjadi Anggota Koperasi………….., telah
memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam peraturan
ini dan dikabulkan permohonannya untuk menjadi Anggota.
Persyaratan menjadi Anggota Koperasi
1)
Warga
Negara Republik Indonesia berdomisili di wilayah kerja Koperasi .......... (alamat tempat tinggal sesuai
dengan KTP / KK).
2)
Bagaimana
dengan Calon Anggota yang rumahnya sewa atau Kos ?
3)
Sudah
dewasa, mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
4)
Mempunyai
penghasilan, lebih diutamakan yang mempunyai usaha produktif.
5)
Ibu
dan Anak Perempuan dalam satu rumah yang masing – masing mempunyai penghasilan
dapat menjadi anggota. ( ? )
6)
Menyatakan
kesanggupan untuk hidup saling menolong, gotongroyong, produktif dan mempunyai
sikap yang positif terhadap Koperasi..............
7)
Membuka
Simpanan/Tabungan dan sanggup menyimpan secara teratur.
8)
Sanggup
mengikuti pendidikan / pelatihan / penyuluhan tentang perkoperasian dan
khususnya tentang AD, ART & Aturan Koperasi .............
9)
Mematuhi
AD / ART dan peraturan lain yang berlaku di Koperasi................
10)
Membayar
Simpanan Pokok sebesar Rp
100.000,-
(seratus
ribu rupiah).
11)
Membayar
Simpanan Wajib sebesar
Rp 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah) per
bulan
12)
Membayar
kontribusi pendidikan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
13)
Membayar............
2. Prosedur Penerimaan anggota
1)
Mengisi
formulir permohonan menjadi anggota dilampiri fotocopy KK dan KTP yang masih
berlaku dan pas foto ukuran 2 x 3 cm dua lembar (menunjukkan KTP dan KK asli).
2)
Diperkenalkan
oleh seorang anggota atau pengurus sebagai referensi.
3)
Mengikuti
penyuluhan / penjelasan tentang Perkoperasian khususnya Koperasi ........... yang dilakukan oleh
Pengurus yang ditunjuk, yang belum mengikuti penyuluhan dinyatakan belum resmi
menjadi anggota.
4)
Setelah
mendapat rekomendasi dari Pengurus yang melaksanakan penyuluhan, akan diproses
untuk mendapatkan buku anggota dengan membayar Simpanan Pokok sebesar Rp 100.000,-, Simpanan Wajib minimal Rp 10.000,- untuk bulan
yang bersangkutan atau dapat lebih besar tergantung dari kemampuan dari
masing–masing anggota).
dan kontribusi pendidikan sebesar Rp 20.000,-
5)
Simpanan
Pokok dapat diangsur 10 (sepuluh) kali,
namun sebelum lunas calon anggota belum resmi menjadi anggota.
6)
Dinyatakan
resmi menjadi anggota sejak dikeluarkan Buku Anggota dan dicatat dalam Buku Daftar Anggota Koperasi..............
3. Prosedur Pemberhentian Anggota :
1)
Berakhirnya
keanggotaan diatur dalam Anggaran Dasar Bab .......pasal.........
2)
Sesuai
dengan kriteria seperti tersebut pada Anggaran Dasar Bab ....Pasal ........ayat 1, bagi anggota yang
tidak berpartisipasi dan melalaikan kewajibannya selama satu tahun berturut –
turut, maka dinyatakan sebagai anggota non aktif dan akan diberi peringatan
terlebih dahulu sebelum diberhentikan dari keanggotaan.
3)
Mengisi
formulir permohonan keluar dari keanggotaan.
4)
Setiap
anggota yang keluar dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh
ribu) yang diperhitungkan dari simpanannya.
4. Hak dan Kewajiban Anggota (sesuai Anggaran Dasar Bab ....pasal .. dan.. )
a)
Hak Anggota :
1) Menghadiri, menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2) Memilih dan atau dipilih
menjadi Pengurus atau Pengawas.
3) Meminta diadakan Rapat
Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan mekanisme yang tercantum
dalam Anggaran Dasar.
4) Mendapatkan pelayanan dari
Koperasi.
5) Mengemukakan pendapat dan
saran kepada Pengurus dan Pengawas di luar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
6) Meminta keterangan mengenai
perkembangan Koperasi.
7) Mendapatkan bagian dari
Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
terhadap Koperasi.
8) Mendapatkan bagian dari
Sisa Hasil Penyelesaian apabila Koperasi . bubar.
9) ..................................
b.
Kewajiban Anggota :
1)
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Peraturan lain yang berlaku serta Keputusan
Rapat Anggota.
2)
Melunasi
Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib, serta Simpanan lainnya sesuai
dengan Peraturan yang berlaku atau Keputusan lain yang disahkan oleh Rapat
Anggota.
3)
Membayar
kembali pinjaman dan bunga sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan.
4)
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh
Koperasi.
5)
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
6)
Menanggung
kerugian Koperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar.
7)
Memberitahukan
alamat yang baru kepada Pengurus apabila pindah alamat tempat tinggal.
8)
................................
c. Peran Anggota
Peran Anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa:
1)
Peran Anggota sebagai pemilik Koperasi……….., antara
lain meliputi:
(1)
Berperan aktif dalam memberikan masukan kepada
pengurus dalam menetapkan kebijakan koperasi baik dalam forum Rapat Anggota
maupun pada kesempatan lainnya.
(2)
Membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,- (Seratus
ribu rupiah) dan simpanan wajib sebesar Rp. 10.000.- (Sepuluh
ribu) setiap bulannya dan/atau simpanan lainnya yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(3)
Dipilih menjadi Pengurus
dan/atau memilih Pengurus dan Pengawas.
(4)
Berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap
jalannya usaha Koperasi.
(5)
Berperan aktif dalam mengikuti Rapat Anggota.
(6)
Menanggung risiko jika terjadi kerugian.
(7)
………………………….
2)
Peran Anggota sebagai pengguna jasa Koperasi…………, meliputi :
(1) Memanfaatkan
Jasa Pinjaman Koperasi………..
(2) Memanfaatkan Jasa Simpanan Koperasi, baik berupa
Tabungan Koperasi, maupun Simpanan Berjangka Koperasi dan atau simpanan
lainnya.
(3) Memanfaatkan jasa pelayanan
lainnya yang dimiliki oleh Koperasi
(4) ..................................
c.
Status
Keanggotaan Koperasi ............digolongkan sebagai berikut :
1)
Anggota : Yakni
seseorang yang mengajukan lamaran untuk menjadi Anggota Koperasi……., telah
memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam peraturan
ini dan dikabulkan permohonannya untuk menjadi Anggota.
2)
Calon
Anggota: yaitu seseorang yang mengajukan lamaran untuk menjadi
anggota koperasi, namun belum dapat melunasi simpanan pokok yang ditetapkan
oleh koperasi dan belum tercatat dalam buku anggota koperasi sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dan
dikabulkan permohonannya untuk menjadi calon anggota. Calon Anggota tidak
dicantumkan dalam buku daftar anggota, namun dapat memanfaatkan jasa pelayanan
koperasi. Dalam kurun waktu tiga bulan Calon Anggota harus
menjadi anggota atau ditolak keanggotaannya.
3)
Anggota Kehormatan : Yakni seseorang yang karena
kedudukannya diminta oleh pengurus untuk menjadi anggota kehormatan koperasi,
anggota kehormatan wajib membayar simpanan pokok dan simpanan sukarela serta
berperan aktif untuk kemajuan koperasi.
4)
Anggota Luar Biasa : Yakni warga negara Indonesia atau
warga negara asing bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan
dan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh koperasi, namun tidak dapat
memenuhi syarat sebagai anggota.
BAB 3
STANDAR KELENGKAPAN ORGANISASI
KSP RANI YUSTICIA
1. Koperasi........... memiliki Standar Kelengkapan
Organisasi sebagai berikut:
1) Memiliki Struktur Organisasi KSP (Pusat) dan Cabang yang
jelas menggambarkan fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab setiap elemen
organisasi dan hubungan antara KSP dan Cabangnya secara tertulis dan sesuai
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP ..............berikan pelayanan
kepada Anggota sesuai dengan jatidiri Koperasi
2) Memiliki
kantor KSP/Pusat dan Cabang yang jelas status dan kedudukannya sesuai dengan
kompetensi yuridiksi hukum yang berlaku.
Adalah sebagai berikut: !!
3) Memiliki identitas organisasi yang jelas maknanya yang
disetujui oleh Rapat Anggota
Adalah sebagai berikut: !!!
Gambar Logo maksud dan filosofinya !!
4)
Memiliki kepengurusan yang dipilih dan disetujui oleh
Rapat Anggota.
Adalah
sbb: dilampirkan saja, karena bisa
berubah sewaktu-waktu !
5)
Memiliki rencana kerja tertulis yang mencakup:
a. Rencana
kerja jangka pendek.
b. Rencana
kerja jangka panjang.
c. Rencana
operasional pencapaian target kerja.
Adalah sbb: dilampirkan saja, karena bisa berubah
sewaktu-waktu !
6) Memiliki
kelengkapan dan prosedur administrasi tertulis.
Contoh Nomenklatur terlampir.
7) Memiliki
aturan tertulis tentang monitoring dan evaluasi pencapaian target.
Siapkan formulirnya sebagai
lampiran !
2.
Koperasi..............memiliki Buku administrasi
organisasi KJK sebanyak 16 buku dan harus dipelihara ketertibannya sesuai
dengan maksud tujuan diadakannya buku administrasi organisai, yakni:
1)
Buku Daftar Anggota
2)
Buku Daftar Pengurus
3)
Buku Daftar Pengawas
4)
Buku Daftar Karyawan
5)
Buku Tamu
6)
Buku Simpanan Anggota
7)
Buku Saran Anggota
8)
Buku Anjuran Pejabat
9)
Buku Anjuran Pejabat dari Instansi lain
10) Buku
Keputusan Rapat Pengawas
11) Buku
Keputusan Rapat Pengurus
12) Buku
Keputusan Rapat Anggota
13) Buku
Kejadian Penting
14) Buku
Kas
15) Buku
Catatan Inventaris
16) Buku
Agenda
3. Contoh. BAGAN STRUKTUR KSP YUSTICIA SEJAHTERA



PENGELOLA/
MANAJER


ANALIS
KOORDINATOR
MANTRI



KELOMPOK
KELOMPOK
KELOMPOK
TANGGUNG
RENTENG TANGGUNG RENTENG TANGGUNG RENTENG
CATATAN :
Koperasi Serba Usaha yang mempunyai
Unit Simpan Pinjam wajib dikelola oleh Manajer/Pengelola; bagi KSP skala kecil
belum diwajibkan dikelola Manajer.
Jika beban pekerjaan belum padat,
dapat dilakukan perangkapan jabatan asal tidak melanggar prinsip pengendalian.
2.1.
URAIAN TUGAS :
1)
RAPAT ANGGOTA : minimal satu kali setahun. ( RAT, RAK
& RALB )
* Penyusunan RK
RAPBK
* Laporan
Pertanggung-jawaban Pengurus/Pengawas
*
Keputusan-keputusan lain. Cukup jelas.
2)
PENGURUS
: memimpin organisasi dan usaha, mengadakan pembinaan, melaksanakan
pengendalian, memimpin Organisasi sebagai personifikasi Badan Hukum Koperasi.
Jika Pengurus merangkap Manajer/Pengelola, maka Uraian Tugas Pengurus termasuk
Uraian Tugas.
3)
PENGAWAS : Melaksanakan Pengawasan, Pembinaan,
Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi dan keterlibatan dalam pembinaan dan
otorisasi pinjaman dalam jumlah tertentu.
4) MANAJER :
a.
memimpin usaha Unit Simpan Pinjam,
b.
mengevaluasi dan memutuskan permohonan pinjaman,
c.
melakukan
pembinaan dan pengendalian peminjam,
d.
menandatangani
perjanjian pinjaman,
e.
menandatangani buku tabungan dan simpanan koperasi,
f.
melaporkan semua aktivitas USSIPA kepada Pengurus
setiap periode tertentu, Etc.
5)
PEMBUKUAN / ADMINISTRASI
a)
memelihara ketertiban buku‑buku organisasi,
b)
memelihara ketertiban buku‑buku akuntansi,
c)
mencatat semua
transaksi/kejadian di Usaha Simpan Pinjam,
d)
menyusun laporan
keuangan secara periodik,
e)
mengadakan
koordinasi dengan petugas lainnya, Etc.
6) KASIR :
a)
menerima, membayarkan uang berdasarkan bukti yang sah,
b) bertanggungjawab terhadap
uang di kas & mencatat dalam buku kas
kasir,
c)
mengamankan bukti‑bukti pendukung/dokumen pengeluaran
dan pemasukan kas,
d)
menutup buku kas kasir dan
melaporkan kepada manajer tiap hari,
Etc.
7)
ANALIS KREDIT :
a)
menganalisa permohonan kredit yang diajukan,
b)
melakukan
survey terhadap kelayakan kredit,
c)
merekap dan melaporkan simpulan hasil analisa kredit,
d) memberikan pertimbangan penangguhan, penolakan, rekomendasi terhadap
kelayakan kredit kepada manajer, Etc.
8)
BAGIAN
SIMPANAN :
a)
memobilisasi Tabungan Koperasi dan Simpanan Berjangka.
b)
mencatat dan melaporkan Simpanan, Tabungan Anggota,
c)
memproyeksikan Simpanan, Tabungan dan Modal Sendiri,
d)
menentukan batas maksimal pinjaman berdasarkan tolok ukur
besarnya simpanan/tabungan Anggota,
e)
memberikan pertimbangan hal‑hal yang berkaitan dengan
Simpanan, Misalnya: Jumlah Simpanan menurut jenisnya, Imbalan Simpanan,
Kompensasi piutang macet dengan simpanan/tabungan Anggota, Etc.
9)
BAGIAN PINJAMAN
a)
menerima,
mencatat dan merekap permohonan pinjaman,
b)
memproyeksikan
pinjaman, jumlah dan jangka waktunya,
c)
memimpin Koordinator/Mantri dan Ketua Kelompok Tanggung
Renteng,
d)
merekap piutang
jatuh tempo, mengadakan penagihan dan
e)
rmelaporkan semua
tugasnya kepada manajer tiap hari.
koordinasi
dengan petugas lainnya, Etc.
10) KOORDINATOR / MANTRI
a)
mengkoordinir
dan membina Kelompok Tanggung Renteng (5 sd.10),
b)
membantu jika Kelompok mengalami kesulitan dalam
tugasnya,
c)
mengadakan konfirmasi
kepada Anggota Peminjam,
d)
mengadakan penilaian kondite Kelompok Tanggung Renteng,
e)
melaporkan
kepada Pengurus/Manajer & bagian Simpanan/Pinjaman,
11) KELOMPOK TANGGUNG RENTENG
a)
menerima surat permohonan menjadi Anggota Koperasi untuk
diteruskan ke Pengurus dan menerima surat permohonan pinjaman,
b)
menganalisa
dan mensurvey Peminjam sesuai kewenangannya,
c)
memutuskan
permohonan pinjaman anggota sesuai keputusan rapat kelompok,
d)
melaporkan
kepada bagian Simpanan/Pinjaman dan Koordinator/ Mantri atau kepada Manajer,
e)
menerima uang
Simpanan, Angsuran Pinjaman dan Imbalannya,
f)
mencatat semua point e. yang menjadi tanggung jawabnya
dan menyerahkannya kepada Kasir,
g)
menyusun daftar
kondite Anggota Kelompok yang meminjam.
Sesuaikan dengan kebutuhan di Koperasi
Ibu dan Bapak !!
Susun uraian tugas masing-masing formasi
jabatan !
BAB 4 RAPAT
– RAPAT DI KOPERASI…….
1. Jenis Rapat di
Koperasi…..
1)
Rapat Anggota
a) Rapat Anggota
Berkala – Tahunan
b) Rapat Anggota
Khusus
c) Rapat Anggota
Luar Biasa
Buat Ketentuan tentang Rapat Anggota !!!
1. Topik Bahasan dalam Rapat Anggota
2. Tatacara Rapat
Anggota yang perlu diatur:
1) Pembentukan
Panitia; Organizing Committee Steering Committee (Ketua, Seksi Keuangan, Seksi
Administrasi, Seksi Konsumsi, Seksi
Acara/ MC
2) Undangan dan
Lampirannya: Undangan 7 hari sebelumnya; Waktu; Tempat Pelaksanaan dan Tata
Ruang serta Laporan Pertanggungjawaban dan Recana Kerja & Rencana Anggaran
Pendapatan & Belanja Koperasi.
3) Pelaksanaannya:
Susunan Acara; Tata Tertib, Quorum, Voting dan lain sebagainya.
3. Rapat Pengurus
1) Rapat Pengurus
Harian
2) Rapat Pengurus
Pleno
3) Rapat Gabungan
(Pengurus, Pengawas dan Manajer)
Catatan bahan diskusi !!!
Ketentuan
tentang Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan Pengurus
1) Rapat Pengurus diadakan
minimal satu bulan satu kali untuk mengadakan evaluasi kinerja kepengurusan dan
mengukur / posisi kesehatan koperasi. Rapat Pengurus dapat dilaksanakan secara
mendadak jika...................
2) Rapat Gabungan Pengurus
(Pengurus dan Pengawas) diadakan minimal tiga bulan satu kali dalam rangka
mensinergikan koordinasi antara pengurus dan pengawas.
3) Rapat kerja Pengurus / Pengawas
untuk menyusun rencana kerja dan RAPB diselenggarakan setiap akhir tahun.
4) Bagi Pengurus ataupun Pengawas
yang tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat dianggap mengundurkan
diri dari kepengurusan.
5) Bagaimana komentar dan
saran Ibu dan Bapak ?!!
1)
Rapat Manajer dan Karyawan
2)
Rapat Kelompok
3)
Dan sebagainya
BAB 5
KEPENGURUSAN DAN MANAJER /
KARYAWAN
1.
Kepengurusan :
1) Persyaratan Kepengurusan
yakni sebagai berikut:
Diskusikan dengan seksama !! Penting
!!
Bahan diskusi !!
a) Memiliki
kemampuan manajerial yang baik. Dibuktikan dengan……….
b) Memiliki
kemampuan kepemimpinan yang efektif.
c) Memiliki
akhlak dan moral yang baik. Dibuktikan dengan………….
d) Memiliki
kemampuan dan wawasan perkoperasian.
e) Memiliki………………….
f) Telah
menjadi Anggota Koperasi………… minimal 2 tahun.
g) Tidak
memiliki tunggakan atau pernah merugikan Koperasi……..
h) Tidak
merangkap sebagai Pengurus Koperasi Lainnya…
i) Tidak….…………………..
2) Kepengurusan Koperasi ..............terdiri
dari Pengurus dan Pengawas serta manajer yang Bagan Kepengurusan sebagai
berikut :
Diskusikan..............................
a) Pengurus terdiri dari......... orang dengan
jabatan: .............. ; dengan masa
bhakti 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal.............
b) Pengawas terdiri
dari..........orang dengan jabatan: ............... dengan masa bhakti 3 (tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali maksimal.............
c) Diantara
Pengurus maupun diantara atau dengan Pengawas tidak boleh
mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat ke satu menurut garis lurus
ke bawah maupun ke samping.
3)
Pengelola
dan Karyawan
4)
Formasi
Jabatan lainnya ? (Dewan Kehormatan; Dewan Penasehat &...........)
5)
Tugas
– tugas Pengurus dan Pengawas secara rinci diatur dalam Peraturan tersendiri.
6)
Kepengurusan
yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya akan dikenakan sanksi
sesuai dengan hasil evaluasi dalam rapat gabungan.
7)
Tidak
boleh merangkap sebagai Pengurus, Pengawas atau Karyawan di Koperasi lainnya.
8)
................................
2.
Ketentuan tentang Pemilihan Pengurus /
Pengawas
1)
Ketentuan
tentang pemilihan pengurus / pengawas serta syarat-syarat yang dapat dipilih
sebagai pengurus / pengawas diatur dalam AD Bab VII pasal 22 ayat 1,2,3; ART
Bab III pasal 6 sampai dengan pasal 10.
2) Pembentukan Panitia
Pemilihan diatur dalam ART Bab III pasal 7 ayat 1 dan 2 melalui Surat Keputusan
Pengurus.
3) Panitia Pemilihan
bertanggung jawab kepada Pengurus.
4) Mekanisme pemilihan diatur
dalam ART Bab III pasal 8 ayat 2,3 dan 4.
5)
4.
Manajer dan Karyawan
1)
Sesuai
dengan AD Bab VII pasal 25 ayat 1 (a) dan (b), pengurus dapat mengangkat
pengelola (manajer dan karyawan) sesuai perkembangan koperasi, dan rencana
usulan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
2)
Pengurus Koperasi……mengangkat Kepala Cabang yang membawahi Kantor Cabang di setiap wilayah Organisasi dan Wilayah
Kerja dengan persyaratan sebagai berikut:
(1)
Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang
keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
(2)
Memiliki akhlak dan moral yang baik.
(3)
Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah
mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam yang dibuktikan dengan sertifikat.
(4)
Di antara Kepala Cabang dengan pengelola lainnya
Kepala Cabang Pembantu dan Kepala Pelayanan Kas
tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat ke satu
menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping dibuktikan dengan akte
kelahiran dan kartu keluarga dan atau surat nikah.
3)
Pengangkatan
Manajer Umum maupun Kepala Cabang harus dituangkan dalam Perjanjian Kontrak
Kerja yang berisi Hak dan Kewajiban yang terinci diantaranya berkaitan dengan
Uang Jaminan dan Risiko jika terjadi penyalahgunaan keuangan dan lainnya yang
dianggap penting.
4)
Tugas,
tanggung jawab, wewenang Manajer dan Karyawan diatur dalam Surat Perjanjian
atau Peraturan Tersendiri (AD Bab IX pasal 37 ayat 1 sampai dengan ayat 4, ART
Bab IV pasal 11 ayat 1 sampai dengan ayat 7 dan pasal 12 ayat 1 sampai dengan
ayat 6.
5) Manajer dan Karyawan wajib
hadir dalam rapat pengurus / rapat gabungan pengurus apabila diperlukan.
BAB 6 STANDAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Manajer KSP dan atau Kepala Cabang Usaha Simpan
Pinjam tidak dapat mengambil keputusan di luar kewenangannya,
jika terjadi permasalahan dan harus memutuskan sesuatu di luar kewenangannya
maka permasalahan tersebut harus disampaikan kepada pengurus untuk dibicarakan
dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Bagaimana kalau Pengurus merangkap sebagai Pengelola ????
2. Keputusan
yang merupakan kewenangan manajer KSP dan Cabang:
1)
Bersama dengan pengurus merumuskan syarat dan prosedur
pinjaman.
2)
Bersama dengan pengurus menentukan besarnya plafon
pinjaman.
3)
Bersama dengan pengurus menentukan besarnya biaya
pinjaman.
4)
Menolak, menangguhkan atau mengabulkan permohonan
pinjaman dari anggota sesuaidengan plafon yang telah ditetapkan.
5)
Bersama dengan pengurus memutuskan pemanfaatan dana
menganggur yang bersifat sementara.
6)
Bersama dengan pengurus menetapkan penyesuaian tingkat
bunga dengan berpedoman kepada Keputusan Rapat Anggota.
3. Keputusan
yang harus dibicarakan dan mendapat persetujuan Pengurus:
1)
Memutuskan pinjaman yang lebih besar dari plafon yang
telah ditetapkan.
2)
Memutuskan rencana investasi terhadap dana yang
menganggur.
3)
Memutuskan syarat dan prosedur pinjaman.
4)
Menetapkan penyesuaian tingkat bunga.
4. Keputusan
yang harus mendapat persetujuan Rapat Anggota:
1)
Menentukan produk baru dalam bentuk simpanan dan
pinjaman.
2) Menentukan plafon pinjaman sesuai dengan jenis tujuan
penggunaan pinjaman (Batas Maksimal Pemberian Pinjaman)
3) Menentukan plafon
pinjaman terhadap internal Koperasi
(Pengurus, Pengawas, Karyawan dan antar Cabang)
4) Menentukan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
5) Batasan
penentuan bunga yang dapat ditetapkan oleh pengurus dan pengelola.
6) Menentukan
penggunaan dana menganggur untuk investasi.
7) Menentukan
sumber dana dan besarnya dana tambahan.
8) Menentukan
persyaratan dan batasan Penghapusan Pinjaman.
BAB 7
KETENTUAN
DAN PROSEDUR TENTANG SIMPANAN ANGGOTA
Dalam rangka menghimpun modal, Koperasi YS
menarik simpanan dan tabungan
kepada anggota sesuai yang
diatur dalam AD dan keputusan Rapat Anggota, sebagai berikut:
DISKUSIKAN !!!
1. Persyaratan
Simpanan
2. Tatacara
Pembukaan Simpanan
3. Jenis
Simpanan
4. Minimal
Simpanan
5. Imbalan
yang diberikan dan cara perhitungan bunga
6. Tatacara
pencairan
7.
Ketentuan lain.
BAHAN DISKUSI !!
1.
Persyaratan Simpanan:
a. Yang dapat
menjadi penyimpan adalah perorangan, dan badan hukum berupa Koperasi/KSP/USP
lainnya ;
b. Setiap
penyimpan harus terlebih dahulu menjadi anggota/calon anggota Koperasi yang bersangkutan.
2.
Pembukaan Tabungan minimal Rp. 50.000,- (lima puluh
ribu) dan harus melengkapi Permohonan Pembukaan Tabungan/Simpanan, fc KTP dan
membeli Buku Tabungan RP. 5.000.- (lima ribu).
3.
Jenis Tabungan Koperasi dan Simpanan Berjangka
Koperasi
a. Tabungan
Koperasi adalah simpanan
yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan
koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
b. Simpanan
Berjangka Koperasi adalah simpanan
yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi
4.
Tabungan
Suka Rela…………. ( Kalau ada lagi sebutkan ! )
a.
Penyetoran simpanan dapat dilakukan oleh siapa saja,
tidak harus pemilik simpanan, namun penarikan simpanan harus dilakukan oleh pemilik
yang sah atau dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai surat kuasa. Minimal
Setoran Rp. 10.000. (Sepuluh Ribu rp )
b.
Perhitungan bunga berdasarkan saldo terendah setiap
bulan, yang besarnya akanditentukan oleh Pengurus
c.
Bunga akan langsung ditambahkan (dikreditkan) ke
masing-masing rekening penabung pada setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
d.
Pengurus akan menetapkan kebijakan Penutupan Tabungan
secara otomatis jika saldo tinggal Rp 10.000.- dan tidak aktif selama 3 (tiga)
bulan; Rekening yang ditutup dikenai biaya Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rp)
5.
Simpanan Wajib
Pinjam ( SWP ) adalah simpanan yang
wajib dibayar oleh Peminjam dari setiap transaksi realisasi
pinjaman.
a. BesarnyaSimpanan Wajib Pinjam adalah 2 % ( dua
persen ) dari pokok pinjaman dan tidak boleh dicairkan selama pinjaman belum
lunas.
b. SWP selain untuk menambah modal juga berfungsi sebagai
Agunan dan dijadikan pertimbangan dalam menentukan plafon pinjaman.
c.
Perhitungan bunga SWP berdasarkan saldo terendah
setiap bulan, yang besarnya akanditentukan oleh Pengurus.
d. Bunga
akan langsung ditambahkan (dikreditkan) ke masing-masing rekening penabung pada
setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
e. Jika Anggota
Peminjam menunggak, maka Pengurus akan menetapkan kebijakan secara otomatis
untuk mengurangkan SWP guna pembayaran/pelunasan pinjaman yang tertunggak.
6.
Simpanan
Berjangka Koperasi……….. ( Seperti Deposito )
a. Besarnya
SIJAKOP………..minimal Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rp ) dengan jangka waktu
minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 1 (satu) tahun dapat diroll over
(diperpanjang secara otomatis).
b. Besarnya
bunga akan ditentukan oleh Pengurus berdasarkan toleransi yang diberikan oleh
Keputusan Rapat Anggota dengan pertimbangan jangka waktu SIJAKOP dan kebutuhan
dana pihak Koperasi.
c.
Bunga akan langsung ditambahkan (dikreditkan) ke
masing-masing rekening penyimpan pada setiap tanggal yang diperjanjikan di
bulan berikutnya.
d. Jika Anggota
Penyimpan mempunyai pinjaman yang tertunggak akan diadakan perhitungan mengurangkan
Sijakop guna pembayaran/pelunasan pinjaman yang tertunggak.
e. Pencairan
SIJAKOP tidak boleh dikuasakan.
f.
Pencairan sebelum jatuh tempo tidak diperkenakan,
kecuali tersedia likuiditas (Kas/Uang) di Koperasi yang mencukupi.
g. Jika
Likiditas Koperasi mencukupi, pencairan SIJAKOP sebelum jatuh tempo dikenai
denda 25 % dari bunga 1 bulan yang lalu dan bunga pada bulan berjalan hangus.
h. Jika
Bilyet / Sertfikat SIJAKOP hilang, pencairan Sijakop harus dilengkapi Laporan
Kehilangan Ke Polisi.
7.
Hal-hal lain yang belum diatur, akan dimusyawarahkan
secara kekeluargaan oleh Tim Manajemen dengan perwakilan Anggota.
BAB 8 KETENTUAN TENTANG PINJAMAN
ANGGOTA
Untuk menjamin ketertiban dan
menghindari pelanggaran dalam pemberian pinjaman kepada Anggota maupun Calon
Anggota perlu diatur. Sbb :
Diskusikan !!!!
1. Persyaratan
Pinjaman
2. Tatacara
Pemberian Pinjaman (Prosedur Pemberian Pinjaman)
3. Jenis /
Tujuan Pinjaman ( Konsumtif; Produktif; Komersial dst.nya)
4. Ketentuan
Pinjaman menurut Tujuan Pinjaman (Konsumtif/ /KomersialProduktif dst.nya.)
5. Plafon
Pinjaman ( Konsumtif......../ Komersial............Produktif.......... dst.nya.)
6. Jaminan
/ Agunan ( Barang = Gadai, Fiducia; Hak-hak di Koperasi; Orang/ Tanggung
renteng )
7. Imbalan
(Bunga Flat/efektif, Biaya............)
8. Jangka
waktu dan Cara Pengembalian ( 6 Bulan ? diangsur Bulanan; Mingguan ; Harian ? )
9. Ketentuan
lain (Somasi, Bonus, Sanksi, Denda dan sebagainya )
BAHAN DISKUSI !!
1.
Persyaratan Pinjaman
- Anggota dan calon anggota KSP/USP Koperasi bertempat tinggal di wilayah kerja KSP/USP Koperasi
(Anggota dan
calon anggota sebaiknya dikelompokkan kedalam Kelompok Tanggung Renteng terdiri dari 10 sampai 20 orang menurut domisili atau profesi/usaha sejenis
untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan pinjaman dengan pola tanggung renteng.
- Telah memiliki rekomendasi dari ketua kelompok (bagi KSP/USP koperasi yang menyalurkan Pinjaman lewat Kelp Tanggung Renteng)
- Mempunyai usaha/penghasilan tetap.
- Mempunyai Simpanan Aktif, baik berupa tabungan koperasi………maupun simpanan berjangka dan telah berjalan minimal satu bulan.
- Tidak memiliki tunggakan (kredit bermasalah) dengan Koperasi maupun pihak lain.
- Tidak pernah tersangkut masalah pidana.
- Memiliki karakter dan moral yang baik.
- Telah mengikuti program pembinaan pra penyaluran pinjam
- Mempertimbangkan jumlah agunan untuk jumlah pinjaman yang berjumlah besar dan berisiko.
- …………………………
2.
Tatatcara Pemberian
Pinjaman / Prosedur Pinjaman
a. Calon peminjam mengajukan permohonan pinjaman secara tertulis dengan
mengisi formulir kepada............ dan melengkapi syarat adm/dokumen yang dibutuhkan.
b. Permohonan dicatat pada
buku administrasi permohonan pinjaman.
c. Permohonan dianalisa secara
administrasi / keabsahan dokumennya disertai wawancara singkat mengenai: Tujuan
penggunaan pinjaman, gambaran umum bidang usaha yang akan dibiayai tersebut dan
kemampuan membayar kembali Anggota calon peminjam serta agunan)
d. Analis Kredit atau Pemutus Kredit menjelaskan
kepada calon peminjam mengenai persyaratan dan produk pinjaman/pembiayaan
(seperti : maksimal plafond pinjaman, bunga, jangka waktu, cara
angsuran dan denda bila angsuran pinjaman tidak tertib).
e. Meneruskan permohonan pinjaman yang sudah lengkap
dan benar kepada Team Penilai Kelayakan Usaha untuk dilaksanakan survey
ke tempat usaha/domilisi calon peminjam guna lebih meyakini hasil wawancara dan
kebenaran data yang disampaikan oleh Calon Peminjam.
f. Team Penilai Kredit merekomendasi : Menerima, Menolak, atau menerima sebagian,
disertai alasannya.
g. Petugas memberitahukan hasil
rekomendasi dan kekurangan persyaratan kepada calon
peminjam.
h. Membuat Perjanjian Hutang dan Penjaminan (jika
ada) dan menjelaskan kembali tentang ketentuan pinjaman.
i. Merealisasi Pinjaman, realisasi pinjaman tidak
boleh diwakilkan.
j.
Memonitor usaha
yang dibiayai dari Pinjaman dan memonitor Pembayaran Pelunasan Pinjaman
k.
Membuat Laporan
monitoring dan Pembinaan terhadap Anggota.
l.
.........................................
BAB 9 KETENTUAN
TENTANG SISA HASIL USAHA
DISKUSIKAN !!!
1.
Alokasi penggunaan SHU setelah dikurangi dana
cadangan, diatur sebagai berikut:
1)
Dibagikan kepada anggota secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.( Dari Volume PDB atau dari Kontribusi Imbalan/Jasa)
2)
Dibagikan kepada anggota untuk balas jasa yang
terbatas terhadap modal (yang berasal dari simpanan
pokok dan simpanan wajib atau…………….)
3)
Dibagikan sebagai bagian keuntungan kepada pemegang
Surat Perjanjian Modal Penyertaan
4)
Membiayai pendidikan dan latihan serta peningkatan
keterampilan bagi pengurus, pengawas, pengelola,
karyawan dan anggota Koperasi.
5)
Insentif bagi pengelola dan karyawan.
6)
Keperluan lain dalam menunjang kegiatan Koperasi.
2. Besarnya alokasi ke pos-pos pembagian SHU dalam
Persentase ( % )
1)
Dana
Cadangan
: 20
% ?
2)
Balas
Jasa Simpanan
: 25 % ?
3)
Balas
Jasa
Pinjaman : 25 % ?
4)
Dana
Pengurus
: %
5)
Dana
Pendidikan
: %
6)
Dana
Kesj.
Karyawan
: %
7)
Dana
Sosial
: %
8)
Dana
Pembangunan Daerah
: % ( perlu ? )
9)
Dana
Risiko
: % ( perlu ? )
3.
Ketentuan Pencairan / Penggunaan
pos-pos bagian SHU
1) Dana Cadangan digunakan
untuk: a) ………………….b)………………
2) Balas Jasa Atas Simpanan sebagian 50% ? wajib
disimpan kembali sebagai simpanan wajib khusus yang tujuannya untuk
meningkatkan permodalan, selain sebagai jaminan Anggota jika mempunyai Pinjaman
di Koperasi.
3) Balas Jasa Atas Pinjaman sebagian
50 % wajib disimpan kembali sebagai simpanan wajib khusus yang tujuannya untuk
meningkatkan permodalan, selain sebagai jaminan Anggota jika mempunyai Pinjaman
di Koperasi.
4) Dana
Pengurus sebagian 50 % ?
wajib disimpan kembali sebagai simpanan wajib khusus yang tujuannya untuk
meningkatkan permodalan, selain sebagai jaminan Pengurus atas perannya sebagai
Pengelola Koperasi
5) Dana Pendidikan dapat
digunakan untuk……….. selebihnya dimasukkan di Bank sebagai Cadangan Likuiditas.
6) Dana Kesj.
Karyawan sebagian ………% wajib disimpan kembali sebagai simpanan wajib
khusus yang tujuannya untuk meningkatkan permodalan, selain sebagai jaminan Karyawan
jika mempunyai Pinjaman di Koperasi.
7) Dana Sosial digunakan
untuk: a) …………………… b)………………….
8) Dana Pembangunan Daerah digunakan
untuk…………………….
9) Dana Risiko digunakan
untuk : a) …………………… b)…………..
BAB 9 KETENTUAN PENUTUP
1.
Peraturan
ini dapat diubah sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangan Koperasi
atas persetujuan Rapat Pengurus, yang kemudian akan dilaporkan pada Rapat Anggota.
2.
Apabila
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan / ketentuan ini, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
3.
Dengan
dikeluarkan peraturan ini, maka Peraturan Khusus terdahulu dinyatakan tidak
berlaku lagi.
4.
Peraturan
ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2011 sampai ada perubahan.
Ditetapkan di : M a l a n g
Pada tanggal : 20 Mei 2011
Ketua, Sekretaris,
…………………….
....…………………
Tugas
Ibu-ibu selaku Pengurus maupun Pengawas adalah membuat SOP yang disesuaikan
dengan Anggaran Dasar Koperasi, Anggaran Rumah Tangga dan Hasil Keputusan Rapat
Anggota dan melengkapi sesuai kebutuhan di Koperasi,
Bahan
Serahan ini hanya sekadar contoh !


maturnuwun pencerahannya
ReplyDeleteOk
ReplyDeletenice
ReplyDelete