Wednesday, July 3, 2019

USAHA PEMBANGUNAN DI BIDANG KOPERASI

Usaha pembangunan di bidang koperasi dimaksudkan untuk lebih meningkatkan peranan golongan ekonomi lemah dalam ke­giatan ekonomi agar dengan demikian tingkat kesejahteraan go­longan tersebut semakin meningkat. Pembinaan koperasi bertujuan untuk meng­usahakan agar kehidupan koperasi kembali kepada alas dan sendi-sendi dasar koperasi. 

Untuk itu kebijaksanaan yang telah ditempuh adalah : melaksanakan pembinaan organisasi koperasi dan pembinaan usahanya. Kegiatan yang dilaksanakan berbentuk pendidikan dan latihan keterampilan bagi para anggota pengu­rus dan badan pemeriksa koperasi, serta penyuluhan dan penerangan bagi para anggota koperasi dan masyarakat luas dengan harapan agar mereka berminat untuk menjadi anggota koperasi.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dijalankan dengan satu program pokok, yaitu Program Pendidikan Perkoperasian Tujuan pembinaan koperasi selanjutnya adalah untuk meningkatkan peranan golongan ekonomi lemah dalam kegiatan-­kegiatan usahanya agar kesejahteraan mereka meningkat.

Untuk itu, kebijaksanaan yang ditempuh, adalah: Pertama, meningkat­kan pendidikan perkoperasian, terutama pendidikan dalam bi­dang tatalaksana untuk tenaga di lingkungan koperasi-koperasi primer. Kedua, mengusahakan agar koperasi-koperasi primer memperoleh kesempatan untuk melaksanakan kegiatan usaha. Ke­tiga, mengusahakan agar untuk koperasi-koperasi primer, selalu menyediakan dana-dana kredit yang diper­lukan untuk melaksanakan kegiatan usaha masing-masing dengan syarat-syarat yang ringan.

Pembinaan koperasi berikutnya adalah bertujuan untuk meningkatkan peranan dan kemampuan koperasi, agar tumbuh menjadi koperasi primer yang tangguh dan mampu menjadi kekuatan ekonomi desa, serta mengantarkan masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan. Untuk itu, pembinaan kope­rasi diarahkan untuk:
(1) meningkatkan kemampuan koperasi untuk berprakarsa dan berswakarya,

(2) meningkatkan kemampuan koperasi sebagai salah satu wadah uta­ma untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah,

(3) meningkatkan kemampuan koperasi sekunder dan koperasi-koperasi primer lain­nya sehingga mampu melayani kepentingan anggota,

(4) mening­katkan peranan koperasi dalam berbagai sektor kegiatan pere­konomian, dan

(5) meningkatkan kemampuan koperasi untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi-ko­perasi lain dan badan usaha bukan koperasi di wilayah atau di daerah masing-masing.

Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, pembinaan kelem­bagaan koperasi diarahkan untuk mencapai delapan tujuan.

Per­tama, meningkatkan kemampuan organisasi koperasi, dengan mendorong berfungsinya perlengkapan organisasi koperasi dan terwujudnya pembagian tugas yang jelas, sehingga koperasi benar-benar mampu mencerminkan sifat demokrasinya dan mampu mendukung peningkatan usahanya.

Kedua, mengembang­kan sistem organisasi intern koperasi agar peranan anggota dalam menentukan kebijaksanaan, partisipasinya dalam kegiatan usaha dan pengawasan, menjadi semakin besar dan sesuai dengan kepentingan bersama.

Ketiga, membentuk dan mengembangkan unit-unit organisasi usaha di masing-masing wilayah kerja koperasi sebagai unit organik, sehingga ada pe­ningkatan dalam jangkauan dan mutu pelayanan terhadap anggota koperasi.

Keempat, membina dan mengembangkan kemampuan tek­nis, keterampilan manajemen dan jiwa kewirakoperasian para manajer, karyawan, dan anggota Badan Pemeriksa Koperasi, agar koperasi tumbuh menjadi kelompok yang berhasilguna serta mam­pu memberikan pelayanan usaha yang optimal kepada para anggo­tanya.

 Kelima, mengembangkan dan membina sistem informasi ma­najemen koperasi, sehingga pelaksanaan pengambilan keputusan benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan para anggotanya dengan dukungan informasi yang lengkap dan dapat diandalkan.

Keenam, melaksanakan pembinaan dan pengawasan agar perlengka­pan organisasi koperasi sungguh-sungguh dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan fungsinya. Agar Gerakan Koperasi juga dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan, maka akan dikembangkan dan dimantapkan pengembangan Pusat Administrasi Usaha yang dapat mendorong terbentuknya Koperasi Jasa Audit.

Ketujuh, meningkatkan dan memperluas kegiatan penyuluhan dan penerangan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan pentingnya koperasi dalam membantu meningkat­kan kesejahteraan dan memenuhi kepentingan/kebutuhan mereka, dengan memanfaatkan berbagai media dan metoda yang tepat dan efektif.

Kedelapan, meningkatkan apresiasi terhadap koperasi di berbagai kalangan fungsional, seperti pemuka masyarakat, ilmuwan, wartawan, kelompok tani, kelompok profesi dan seba­gainya dengan kegiatan seminar, sayembara karya tulis, rembug desa dan sebagainya.

Dalam rangka meningkatkan peranan dan kemampuan koperasi, maka di samping diselenggarakan pembinaan kelembagaan, juga dilaksanakan pembinaan usaha. Sebagaimana diketahui, kehidup­an koperasi pada hakekatnya merupakan usaha bersama sesuai dengan kepentingan dan kegiatan ekonomi para anggotanya dalam mewujudkan tujuan bersama, yaitu peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan para anggota koperasi. Pembinaan usaha tersebut dilaksanakan dengan cara-cara berikut:

Pertama, memantapkan dan mengembangkan lebih lanjut usaha koperasi primer, dalam bidang-bidang pelayanan kebutuhan pokok untuk masyarakat, produksi dan pengolahan hasil serta pemasarannya, simpan-pinjam, dan jasa-jasa lainnya, agar tumbuh menjadi suatu lembaga ekonomi yang mandiri, mampu melayani kebutuhan para anggota dan masyarakat di sekitarnya.

Kedua, meningkat­kan kemampuan perencanaan usaha koperasi primer.

Ketiga, meningkatkan kemampuan koperasi primer untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perkreditan yang tersedia untuk pertumbuh­an usahanya.

Keempat, meningkatkan dan membina usaha Kopera­si Simpan Pinjam agar mampu berperan aktif dengan efektif da­lam mengisi kebutuhan para anggota koperasi.

Kelima, mengem­bangkan kerjasama dan jalinan usaha antara Koperasi Primer dengan dukungan koperasi sekundernya.

Keenam, memantapkan dan mengembangkan Pusat-pusat Pelayanan Koperasi sehingga benar­-benar dapat berperan dalam mendukung pengembangan usaha koperasi sekunder dan koperasi primer lainnya. Kini sudah saatnya masyarakat peternakan mengembalikan fungsi dan peran koperasi susu sebagaimana fitrahnya.

No comments:

Post a Comment