Usaha pembangunan di bidang koperasi dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
peranan golongan ekonomi lemah dalam kegiatan ekonomi agar dengan demikian
tingkat kesejahteraan golongan tersebut semakin meningkat. Pembinaan koperasi
bertujuan untuk mengusahakan agar kehidupan koperasi kembali kepada alas dan
sendi-sendi dasar koperasi.
Untuk itu kebijaksanaan yang telah ditempuh adalah
: melaksanakan pembinaan organisasi koperasi dan pembinaan usahanya. Kegiatan
yang dilaksanakan berbentuk pendidikan dan latihan keterampilan bagi para
anggota pengurus dan badan pemeriksa koperasi, serta penyuluhan dan penerangan
bagi para anggota koperasi dan masyarakat luas dengan harapan agar mereka
berminat untuk menjadi anggota koperasi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dijalankan
dengan satu program pokok, yaitu Program Pendidikan Perkoperasian Tujuan pembinaan koperasi selanjutnya adalah untuk meningkatkan peranan
golongan ekonomi lemah dalam kegiatan-kegiatan usahanya agar kesejahteraan
mereka meningkat.
Untuk itu, kebijaksanaan yang ditempuh, adalah: Pertama,
meningkatkan pendidikan perkoperasian, terutama pendidikan dalam bidang
tatalaksana untuk tenaga di lingkungan koperasi-koperasi primer. Kedua,
mengusahakan agar koperasi-koperasi primer memperoleh kesempatan untuk melaksanakan
kegiatan usaha. Ketiga, mengusahakan agar untuk koperasi-koperasi primer,
selalu menyediakan dana-dana kredit yang diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan usaha masing-masing dengan syarat-syarat yang ringan.
Pembinaan koperasi berikutnya adalah bertujuan untuk meningkatkan peranan
dan kemampuan koperasi, agar tumbuh menjadi koperasi primer yang tangguh dan
mampu menjadi kekuatan ekonomi desa, serta mengantarkan masyarakat menuju
kemajuan dan kesejahteraan. Untuk itu, pembinaan koperasi diarahkan untuk:
(1)
meningkatkan kemampuan koperasi untuk berprakarsa dan berswakarya,
(2)
meningkatkan kemampuan koperasi sebagai salah satu wadah utama untuk membina
kemampuan usaha golongan ekonomi lemah,
(3) meningkatkan kemampuan koperasi
sekunder dan koperasi-koperasi primer lainnya sehingga mampu melayani
kepentingan anggota,
(4) meningkatkan peranan koperasi dalam berbagai sektor
kegiatan perekonomian, dan
(5) meningkatkan kemampuan koperasi untuk
mengadakan kerjasama dengan koperasi-koperasi lain dan badan usaha bukan
koperasi di wilayah atau di daerah masing-masing.
Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, pembinaan kelembagaan koperasi
diarahkan untuk mencapai delapan tujuan.
Pertama, meningkatkan kemampuan
organisasi koperasi, dengan mendorong berfungsinya perlengkapan organisasi
koperasi dan terwujudnya pembagian tugas yang jelas, sehingga koperasi
benar-benar mampu mencerminkan sifat demokrasinya dan mampu mendukung
peningkatan usahanya.
Kedua, mengembangkan sistem organisasi intern koperasi agar
peranan anggota dalam menentukan kebijaksanaan, partisipasinya dalam kegiatan
usaha dan pengawasan, menjadi semakin besar dan sesuai dengan kepentingan
bersama.
Ketiga, membentuk dan mengembangkan unit-unit organisasi usaha di
masing-masing wilayah kerja koperasi sebagai unit organik, sehingga ada peningkatan
dalam jangkauan dan mutu pelayanan terhadap anggota koperasi.
Keempat, membina
dan mengembangkan kemampuan teknis, keterampilan manajemen dan jiwa
kewirakoperasian para manajer, karyawan, dan anggota Badan Pemeriksa Koperasi,
agar koperasi tumbuh menjadi kelompok yang berhasilguna serta mampu memberikan
pelayanan usaha yang optimal kepada para anggotanya.
Kelima, mengembangkan dan
membina sistem informasi manajemen koperasi, sehingga pelaksanaan pengambilan
keputusan benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan para anggotanya dengan
dukungan informasi yang lengkap dan dapat diandalkan.
Keenam, melaksanakan
pembinaan dan pengawasan agar perlengkapan organisasi koperasi sungguh-sungguh
dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan fungsinya. Agar Gerakan Koperasi
juga dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan, maka akan dikembangkan dan
dimantapkan pengembangan Pusat Administrasi Usaha yang dapat mendorong
terbentuknya Koperasi Jasa Audit.
Ketujuh, meningkatkan dan memperluas kegiatan
penyuluhan dan penerangan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pengertian
masyarakat akan pentingnya koperasi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan
dan memenuhi kepentingan/kebutuhan mereka, dengan memanfaatkan berbagai media
dan metoda yang tepat dan efektif.
Kedelapan, meningkatkan apresiasi terhadap
koperasi di berbagai kalangan fungsional, seperti pemuka masyarakat, ilmuwan,
wartawan, kelompok tani, kelompok profesi dan sebagainya dengan kegiatan
seminar, sayembara karya tulis, rembug desa dan sebagainya.
Dalam rangka meningkatkan peranan dan kemampuan koperasi, maka di samping
diselenggarakan pembinaan kelembagaan, juga dilaksanakan pembinaan usaha.
Sebagaimana diketahui, kehidupan koperasi pada hakekatnya merupakan usaha
bersama sesuai dengan kepentingan dan kegiatan ekonomi para anggotanya dalam
mewujudkan tujuan bersama, yaitu peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan para
anggota koperasi. Pembinaan usaha tersebut dilaksanakan dengan cara-cara berikut:
Pertama, memantapkan dan mengembangkan lebih lanjut usaha koperasi primer,
dalam bidang-bidang pelayanan kebutuhan pokok untuk masyarakat, produksi dan
pengolahan hasil serta pemasarannya, simpan-pinjam, dan jasa-jasa lainnya, agar
tumbuh menjadi suatu lembaga ekonomi yang mandiri, mampu melayani kebutuhan
para anggota dan masyarakat di sekitarnya.
Kedua, meningkatkan kemampuan
perencanaan usaha koperasi primer.
Ketiga, meningkatkan kemampuan koperasi
primer untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perkreditan yang tersedia untuk
pertumbuhan usahanya.
Keempat, meningkatkan dan membina usaha Koperasi Simpan
Pinjam agar mampu berperan aktif dengan efektif dalam mengisi kebutuhan para
anggota koperasi.
Kelima, mengembangkan kerjasama dan jalinan usaha antara
Koperasi Primer dengan dukungan koperasi sekundernya.
Keenam, memantapkan dan
mengembangkan Pusat-pusat Pelayanan Koperasi sehingga benar-benar dapat
berperan dalam mendukung pengembangan usaha koperasi sekunder dan koperasi
primer lainnya. Kini sudah saatnya masyarakat peternakan mengembalikan fungsi
dan peran koperasi susu sebagaimana fitrahnya.
No comments:
Post a Comment